Layanan Hukum Gratis Bagi UMK
Dalam rangka mewujudkan keadilan hukum yang inklusif dan mendukung pemberdayaan ekonomi rakyat, Lembaga Penyuluhan, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah, menghadirkan layanan bantuan serta pendampingan hukum gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah Jawa Tengah.
Program ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas bagi para pelaku UMK untuk mendapatkan pemahaman dan perlindungan hukum dalam menjalankan usaha, baik terkait perizinan, kontrak kerja sama, sengketa usaha, maupun aspek hukum lainnya yang sering dihadapi di lapangan.
Bentuk Layanan
Lingkup Perkara
- Wanprestasi
- Kredit Modal Usaha
- Utang/ Piutang Modal Usaha
- Pelanggaran HKI
- Sengketa Ketenagakerjaan
- Sengketa Kewajiban Pajak
- Penyusunan Dokumen Hukum
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia
- Pelaku Usaha (UMK)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)