Optimalisasi Peran UPZ dalam Pengelolaan Zakat



Afif Noor, S.Ag. M.Hum. sebagai Narasumber dari Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) UIN Walisongo Narasumber menyampaikan mulai dari materi Sejarah pengaturan zakat di Indonesia yang dimulai pada tahun 1951 departemen agama mengeluarkan surat edaran Nomor A/VII/17367 tanggal 8 Desember 1951 tentang Pelaksanaan Zakat Fitrah, kemudian pada 1964 Departemen Agama menyusun rancangan undang-undang tentang pelaksanaan zakat dan rencana peraturan pemerintah pengganti undang-undang tentang pelaksanaan pengumpulan dan pembagian zakat serta pembentukan Baitul Maal, tetapi kedua perangkat peraturan tersebut belum sempat diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden, perkembangan ini berlanjut di tahun 1967, 1968, hingga terbit UU No 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian berlanjut lagi perkembangan legislasinya mulai tahun 2000 hingga terbit PMA No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Pengelolaan Zakat.

Kemudian juga disampaikan tentang Arsitektur Zakat Nasional berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 dan juga struktur OPZ berdasarkan UU No 23 Tahun 2011. Setelah menjelaskan hal tersebut pemateri kemudian menjelaskan mengenai pengertian-pengertian terkait dengan pengelolaan zakat yang mana Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah Lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat.

Afif Noor Juga menjelaskan tentang 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah yaitu fakir, miskin, Fi Sabilillah, Mualaf, Gharim, Ibnu sabil, Amil Zakat dan Riqab. Dalam pengumpulan zakat terdapat indicator aspek pengumpulan yaitu Nominal dana Zis sesuai bukti setoran, Harta Wajib zakat dimiliki secara sempurna (milik penuh), dana Zis bukan berasal dari pencucian uang, korupsi & tindakan criminal. Pemisah antara pencatatan & pembukuan dana zakat, infak, sedekah & dana social lainnya. Amil melaksanakan tata cara perhitungan zakat berdasarkan haul & nisab sesuai dengan PMA yang berlaku. Selain itu juga naasumber juga menjelaskan indicator aspek tata kelola yang didalamnya terdapat 10 indikator yaitu sebagai berikut:

  1. Lembaga Harus bebas konflik kepentingan
  2. Lembaga harus memperioritaskan mustahik di wilayah pengumpulan
  3. Perpindahan wilayah distribusi & pendayagunaan zakat wajib memiliki dasar yang jelas (kondisi darurat & ketidaksediaan mustahik)
  4. Lembaga dilarang menyerahkan (menginvestasikan) dana ZIS dalam bentuk apapun kecuali persetujuan mustahik
  5. Lembaga pengelola tidak menyimpan dana ZIS melebihi batas waktu kecuali hak amil
  6. Hak amil tidak melebihi 1/8 atau 12.5% dari total penghimpunan dalam 1 tahun & tidak ada hak amil ganda
  7. Penggunaan dan infak & sedekah maksimal 20% untuk operasional dari jumlah dana terkumpul
  8. Dana ZIS wajib diumpulkan pada rekening bank syariah kecuali rekening penampungan sementara.
  9. Amil tidak boleh menerima hadiah atau sesuatu pemberian dari pihak ketiga degan pengadaan barang dan jasa.
  10. Pemanfaatan seluruh asset lembaga pengelola zakat yang berasal dari pihak ketiga digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh berakibat beralihnya kepemilikan atau fungsi.

Dalam hal ini juga pemateri menjelaskan indicator aspek pendistribusian yang didalamya memuat zakat yang didistribusikan & didayagunakan kepada 8 asnaf yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin fisabililah dan ibnu sabil. Pendistribusian & pendayagunaan zakat tidak boleh ada pengembalian kepada lembaga pengelola zakat. Pendistribusian & pendayagunaan zakat harus mendahulukan kebutuhan dasar mustahik. Zakat di distribusikan dalam tahun pembukuan berjalan.

Narasumber juga memberikan materi mengenai Tindak Pidana bagi pengelola zakat, Ketentuan Larangan dan pidana di bidang Pengelolaan zakat, terdapat dalam Bab VIII pasal 37 sampai pasal 38, Dan Bab IX pasal 39 sampai pasal pasal 42, Undang Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, sebagai berikut : Pasal 37; Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/ atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. 

Pasal 38; Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang. 

Pasal 39; Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Pasal 40; Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Pasal 41; Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 42; (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan. (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 merupakan pelanggaran. (e)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url