Perlindungan Konsumen


Apa itu perlindungan konsumen?

Perlindungan konsumen adalah upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Siapa itu Konsumen ?

Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 12 dijelaskan bahwa Konsumen adalah setiap orang, pemakai barang dan/atau jasa, yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga orang lain, maupun mahluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan.

Apa Hak dan Kewajiban Konsumen ?

  1. Hak dan kewajiban sebagai konsumen, Pasal 4 BAB III UUPK, Hak Konsumen :
  2. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  3. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  4. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  5. Hak untuk didengaR pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  6. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  7. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  8. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  9. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  10. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Kewajiban Konsumen Pasal 5 UUPK 

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Larangan-larangan bagi pelaku usaha 

  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, atau netto dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label etiket barang tersebut. 
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. 
  4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. 
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut. 
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut. 
  7. Tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut. 
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label. 
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha, serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. 
  10. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Asas perlindungan Konsumen 

  1. Manfaat
  2. Keadilan
  3. Keseimbangan
  4. Keamanan dan keselamatan konsumen
  5. Kepastian hukum
  6. Tujuan Perlindungan Konsumen :
  7. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, & kemandirian konsumen
  8. Mengangkat harkat & martabat konsumen
  9. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dlm memilih, menentukan, & menuntut hak sbg konsumen
  10. Menciptakan sistem yang mengandung undur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses mendapat informasi
  11. Menumbuhkan sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha bagi pelaku usaha
  12. Meningkatkan kualitas barang demi kesehatan, kenyamanan, keamanan, & keselamatan konsumen

Hak Konsumen 

  1. Kenyamanan, keamanan, & keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
  2. Memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Informasi yang benar, jelas, jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa
  4. Didengar pendapat dan keluhannya
  5. Mendapat perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa
  6. Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
  7. Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Mendapat kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian bila tidak sesuai dengan perjanjian

Kewajiban Konsumen 

  1. Membaca/mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang/jasa demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang/jasa
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url