FSH & LPKBHI UIN Walisongo menerima kunjungan Tim Pembahasan dan Penelaahan Hukum Pidana Direktorat Pidana Kemenkum RI
Pada Rabu, 30/07/2025 Fakultas Syari'ah dan Hukum dan LPKBHI UIN Walisongo Semarang menerima kunjungan Tim Pembahasan dan Penelaahan Hukum Pidana Direktorat Pidana Kemenkum Republik Indonesia dengan tema "Penelaahan Pemilahan Perkara Pidana dan Perdata yang diawali suatu Perjanjian".
Tim Pembahasan dan Penelaahan Hukum Pidana Direktorat Pidana Kemenkum Republik Indonesia disambut langsung oleh Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum Prof. Dr. Abdul Ghofur, M.Ag., Wakil Dekan I Dr. Afif Noor, S.Ag. S.H., M.Hum. Wakil Dekan II Dr. Supangat, M.Ag. Direktur LPKBHI Drs. Maksun, M.Ag. Dewan Pakar LPKBHI Drs. Eman Sulaeman, M.Ag. Koordinator Divisi Bantuan Hukum LPKBHI Dr. Moh. Arifin, S.Ag., M.Hum. Dosen Hukum Pidana dan Kaprodi Hukum Pidana Islam Dr. M. Harun, S.Ag., M.H. dan Advokat LPKBHI Alfian Guntur Arbiyudha, S.H.I. serta hadir pula Kepala Bagian Tata Usaha Drs. Abdul Hakim, M.Ag.
Materi yang didiskusikan pada kegiatan kali ini yaitu terkait dengan Perkara Perdata yang diawali Perjanjian (Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum) dan Perkara Pidana yang diawali Perjanjian (Penipuan yang diawali Perjanjian dan Penggelapan yang diawali Perjanjian) Serta berkenaan dengan Ketentuan Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai Pembebasan Perkara Pidana atas dasar Wanprestasi dalam Perjanjian.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini yaitu;
- Untuk memperoleh teknik atau metode menegaskan pemilahan perkara pidana atau perkara perdata yang timbul akibat wanpretasinya suatu perjanjian.
- Untuk memperoleh berbagai pertimbangan hukum dalam menilai terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana khususnya dalam membedakan apakah suatu tindakan layak dikualifikasikan sebagai perkara penipuan/penggelapan yang perbuatan hukumnya diawali dengan perjanjian perdata.
- Untuk mengetahui dapat/tidaknya dikategorikan telah melakukan suatu tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap seseorang yang tidak melaksanakan prestasi sama sekali sejak awal kesepakatan perjanjian sementara syarat sahnya perjanjian sudah terpenuhi.
Adapun Output yang diharapkan dari kegiatan ini yaitu, Pertama tersedianya Sumber daya manusia yang memahami dan menguasai cabang ilmu hukum pidana dalam melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pendapat hukum pidana khususnya pada Tim Pendapat Hukum, Evaluasi dan Pelaporan Direktorat Pidana Ditjen AHU Kementerian Hukum. Kedua, dapat tersedianya beberapa rekomendasi pertimbangan hukum dalam hal pemilahan perkara pidana dan perdata yang yang diawali suatu perjanjian guna memperkuat dan mendukung tugas pemberian pendapat hukum pidana pada Direktorat Pidana. Ketiga, dapat tersedianya konsep pemberian pendapat hukum pidana yang berkualitas bagi masyarakat.