Sejarah Singkat LPKBHI

 


SEPUTAR LPKBHI UIN WALISONGO

Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) berdiri pada tanggal 2 September 1999. Lembaga ini didirkan oleh Fakultas Syari’ah dan Pengurus Alumni Fakultas Syari’ah UIN Walisongo Semarang. sebagai salah satu bentuk Dharma Perguruan Tinggi berupa pengabdian masyarakat. Sejak berdiri, LPKBHI berusaha membenahi manajemen lembaga dengan meningkatkan Sumber Daya Manusia, serta menjalin kerjasama. Dengan langkah-langkah ini LPKBHI mulai dikenal oleh masyarakat hingga sekarang ini.
Konsolidasi dan koordinasi selalu dilakukan hingga LPKBHI menjadi sebuah lembaga yang cukup eksis dan menjadi kebanggaan Fakultas Syari’ah UIN Walisongo. Bahkan menjadi garda depan dalam membidani lahirnya APSI (Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia), yang personilnya merupaka juga para fungsionaris LPKBHI.Kelahiran APSI yang didasarkan pada UU No. 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat mempresentasikan kedudukan yang sederajat antara sarjana syari’ah dengan sarjana hukum umum dalam memperoleh kesempatan menjadi advokat. Dengan demikian eksistensi LPKBHI secara tidak langsung juga telah memberikan kontribusi yang signifikan di level nasional, bagi kelangsungan institusi Fakultas Syari’ah maupun para out put-nya.