Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal terhadap Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil di Kota Semarang
Semarang — Lembaga Penyuluhan, Konsultasi, dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan penyuluhan hukum bagi masyarakat dengan tema “Sosialisasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal Terhadap Perlindungan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Semarang”.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai RT 002 RW 004, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajah Mungkur, Kota Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat, khususnya para pelaku UMK.
Acara dimulai dengan pemaparan materi oleh Narasumber dari LPKBHI yang memfokuskan pada ruang lingkup Undang-Undang Jaminan Produk Halal, hak dan kewajiban pelaku usaha mikro dan kecil, mekanisme pendaftaran, sertifikasi produk halal dan perlindungan hukum bagi pelaku UMK. Narasumber menjelaskan secara rinci prosedur, dokumen yang diperlukan, manfaat hukum dan ekonomi yang dapat diperoleh pelaku UMK apabila produknya tersertifikasi halal dan perlindungan hukum.
Selain paparan materi, rangkaian kegiatan meliputi sesi tanya jawab di mana pelaku usaha setempat dapat berkonsultasi mengenai kondisi usaha mereka, permasalahan legalitas, dan langkah praktis untuk mengakses layanan sertifikasi halal. Materi penyuluhan juga dilengkapi dengan modul panduan ringkas dan brosur yang dapat dibawa pulang oleh peserta sebagai referensi.
Narasumber menekankan pentingnya peran sertifikasi halal tidak hanya sebagai pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai alat perlindungan konsumen dan nilai tambah bagi daya saing produk UMK di pasar lokal maupun nasional. Dalam sesi dialog, sejumlah pelaku UMK menyatakan kegiatan tersebut memberi wawasan baru dan mendorong motivasi untuk segera menata legalitas produknya.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya LPKBHI dan Kementerian Hukum untuk menjembatani akses informasi hukum kepada masyarakat di tingkat kelurahan, sekaligus memperkuat sinergi antara lembaga bantuan hukum, pemerintah, dan komunitas pelaku usaha.
Dengan meningkatnya pemahaman hukum di kalangan UMK, diharapkan tercipta iklim usaha yang lebih terlindungi dan teratur sehingga memberi manfaat bagi kesejahteraan pelaku usaha kecil dan stabilitas ekonomi masyarakat setempat.
