Penyuluhan Hukum





Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI) Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang bekerja sama dengan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat berupa Penyuluhan Hukum 


Seputar Penyuluhan Hukum

Penyuluhan hukum adalah kegiatan yang diselenggarakan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat. 


Syarat Permohonan 

  1. Masyarakat atau kelompok masyarakat dapat mengajukan surat permohonan pengadaan Penyuluhan hukum tertuju kepada direktur;
  2. Surat permohonan pengadaan penyuluhan hukum berisi Hari, Tanggal, Waktu, dan Tempat akan dilaksanakannya kegiatan Penyuluhan hukum serta permohonan materi yang diinginkan oleh Masyarakat. 

Lingkup Tema 

  1. Perlindungan anak;
  2. Perceraian di Pengadilan;
  3. Hak Asuh Anak;
  4. Dispensasi Nikah;
  5. Zakat dan Hibah; 
  6. Pertanahan;
  7. Perlindungan terhadap kejahatan dunia maya;
  8. Perlindungan terhadap korban kekerasan atau tindak pidana;
  9. Hak dan Perlindungan Korban Kekerasan Seksual dan / Atau
  10. Tema lainnya yang masuk dalam lingkup Persoalan Hukum;

Pelaksanaan 

  1. Target peserta kegiatan penyuluhan hukum berjumlah 30 (tiga puluh) orang
  2. Waktu pelaksanaan Penyuluhan Hukum efektif paling singkat selama 2 (dua) jam. 
  3. Pemohon penyelenggaraan jika dimungkinkan dapat membantu mempersiapkan Proyektor untuk mempermudah viasualisasi materi. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url